- April 15, 2026
IWIP Kelola FABA Secara Terukur Guna Menjaga Kualitas Lingkungan
PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) berkomitmen menjaga kualitas lingkungan di kawasan industri Weda Bay, Halmahera Tengah, Maluku Utara, termasuk pengelolaan abu terbang (Fly Ash) dan abu dasar (Bottom Ash) atau FABA dengan penerapan teknologi serta prosedur operasional yang terukur.
Abu terbang (Fly Ash) merupakan partikel halus hasil pembakaran material yang mengandung mineral, terutama dari penggunaan batubara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), sedangkan abu dasar (Bottom Ash) merupakan partikel yang lebih berat dan mengendap di dasar tungku pembakaran. Partikel ini memiliki potensi tersebar ke udara apabila tidak dikendalikan secara optimal, sehingga memerlukan pengelolaan yang tepat dan sesuai ketentuan.
Corporate Environmental Manager PT IWIP, Yofi Safutra, menyampaikan IWIP telah menerapkan sistem pengendalian emisi yang dirancang untuk meminimalkan potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. “Fly ash yang dihasilkan dari proses pembakaran ditangkap menggunakan teknologi Electrostatic Precipitator (ESP) dengan tingkat efisiensi yang tinggi. Teknologi ini berfungsi untuk mengendalikan partikel agar tidak terlepas ke udara bebas,” ujar Yofi.
Selain fly ash, IWIP juga mengelola bottom ash, yaitu partikel yang berukuran lebih besar dan mengendap di dasar tungku pembakaran. Material ini dikumpulkan langsung dari sistem boiler dan ditempatkan pada fasilitas penyimpanan yang dirancang khusus guna mencegah potensi penyebaran ke lingkungan. Melalui proses yang memenuhi persyaratan, material ini dapat dimanfaatkan kembali maupun didaur ulang sebagai bahan pendukung dalam berbagai kebutuhan industri.
Dalam implementasinya, IWIP memanfaatkan FABA sebagai bahan baku alternatif untuk produk konstruksi seperti batako, paving block, conblock, serta sebagai bahan substitusi dalam campuran beton. Pemanfaatan ini digunakan pada berbagai pembangunan infrastruktur internal perusahaan, seperti fasilitas olahraga karyawan, taman, akomodasi, jalur pedestrian, serta kegiatan pemeliharaan lainnya.