WBN dan KLHK Serah Terima Hasil Penanaman Rehabilitasi DAS & Reboisasi Lahan Kompensasi
Sebagai salah satu pemegang IPPKH-Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan tahun 2019 (IPPKH Fase 1), PT Weda Bay Nickel (WBN) telah menyelesaikan kewajibannya dalam melaksanakan kegiatan penanaman rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) pada tahun 2020 untuk areal penanaman seluas 1.075 Ha, terletak di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Yang dilanjutkan dengan kegiatan pemeliharaan pada tahun 2021 dan 2022.
Berdasarkan hasil penilaian yang telah dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2023, kegiatan penanaman dinyatakan sepenuhnya berhasil dan telah diserahterimakan kepada KLHK melalui Ibu Dirjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH).
Dengan demikian, kewajiban penanaman Rehabilitasi DAS PT WBN telah selesai dan telah dilakukan penandatanganan serah terima dengan KLHK pada hari, Senin 27 November 2023.