PT Weda Bay Nickel

PT. Weda Bay Nickel (WBN) sudah mulai melaksanakan konstruksi pabrik pengolahan pemurnian bijih nikel dengan teknologi pirometalurgi / RKEF berkapasitas 30.000 ton Ni per tahun, yang berlokasi di Kawasan Industri PT. IWIP. Pabrik ini direncanakan beroperasi produksi di tahun 2020 dimana akan menyerap sekitar 2.500 tenaga kerja pada saat kegiatan konstruksi, operasi pabrik pengolahan dan kegiatan pertambangan.

PT. WBN telah memperoleh AMDAL di tahun 2009 dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang mencakup kegiatan pertambangan dan pemurnian. Pada tahun 2014 AMDAL tersebut ditingkatkan menjadi Ijin Lingkungan yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. PT. WBN berkomitmen terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memastikan kebijakan lingkungan, Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan serta hirariki mitigasi dalam penanganan dampak lingkungan.

Corporate Social Responsibility atau program tanggung jawab perusahan berpedoman pada prinsip pembangunan berkelanjutan dan berfokus pada 4 pilar yaitu peningkatan kesehatan, Pendidikan, pengembangan ekonomi lokal dan daerah serta peningkatan infrastruktur.