“Di balik manfaatnya yang luar biasa, listrik dapat menimbulkan risiko serius jika tidak dikelola dengan baik. Kejadian seperti arus pendek, ledakan, kebakaran, bahkan cedera serius hingga kehilangan nyawa bisa terjadi akibat kelalaian kecil atau penggunaan sistem ataupun peralatan yang tidak standar. Di sinilah peran penting penerapan SMK2 atau Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan.
SMK2 merupakan bagian dari sistem manajemen pengendalian risiko yang berkaitan dengan ketenagalistrikan, mulai dari proses pembangkitan tenaga listrik hingga pemanfaatannya supaya tetap andal, aman bagi instalasi dan manusia, serta ramah lingkungan. Sistem ini tidak hanya sekadar teori, tetapi diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2021. Aturan ini menjadi pedoman resmi bagi instalasi penyediaan tenaga listrik, mencakup pembangkit ≥5 MW, instalasi transmisi dan distribusi, serta pemanfaatan daya listrik ≥200 kVA.
Sebagai tindakan nyata, kawasan Weda Bay Project berkomitmen dalam menerapkan SMK2. Hal ini ditunjukkan dengan melakukan audit penerapan SMK2 bidang Pembangkit mulai tahun 2025 ini. Berbagai upaya telah dan akan dilakukan dalam upaya mengimplementasikanya, di antaranya :
Memastikan instalasi tenaga listrik dan setiap peralatan tenaga listrik memenuhi standar dan layak digunakan. Melakukan sertifikasi kompetensi tenaga teknik sesuai persyaratan yang berlaku. Memastikan seluruh pekerja, khususnya pada instalasi penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik memahami standar dan prosedur ketenagalistrikan yang berlaku.
Dengan menjalankan SMK2 bersama-sama, kita bukan hanya menjaga alat dan aset perusahaan saja, tetapi juga melindungi nyawa kita, rekan kerja kita serta lingkungan sekitar Weda Bay Project.”